Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

 Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati 


Terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan, divonis hukuman mati. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banding pada Senin (4/4/22).

Kasus Herry Wirawan mencuat pada akhir tahun lalu, Bunda. Herry diketahui memperkosa 13 santriwati di yayasan miliknya, dan beberapa di antaranya sampai hamil.

Beberapa waktu lalu, fakta mengenai kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry kembali terungkap. Herry ternyata melakukan aksinya ini di depan istrinya sendiri. Sang istri tidak bisa melakukan apa-apa karena mendapatkan ancaman psikis.


Fakta predator anak Herry Wirawan

Pada persidangan putusan baru-baru ini, fakta lain kembali terungkap. Apa saja faktanya? Berikut telah Haibunda rangkum 5 fakta kasus predator anak Herry Wirawan:



1. Divonis mati

Pada Senin (4/4/22), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Herry Wirawan, Bunda. Predator anak itu divonis hukuman mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro, dilansir detikcom.

Dalam sidang, Hakim memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup. Jaksa kemudian mengajukan banding atas vonis seumur hidup dan meyakini bahwa hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry, Bunda.




.2. Alasan divonis hukum mati

"Menimbang bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan majelis hakim tingkat pertama, maka majelis hakim tingkat banding berkeyakinan terhadap terdakwa haruslah diberikan pidana yang setimpal dengan perbuatannya. Namun pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa," kata Hakim.

Hakim merasa hukuman mati ini pantas diterima Herry Wirawan, Bunda. Hakim berharap, Herry memiliki kesempatan bertobat sebelum hukuman mati dijalankan.

"Sehingga majelis hakim tingkat banding berkeyakinan hukuman yang pantas dan patut dijatuhi terhadap diri terdakwa adalah hukuman mati, dengan harapan sebelum hukuman mati dijalankan terdakwa sempat dan dapat bertobat kepada Tuhan sesuai ajaran agama yang dianutnya," ujar Hakim.

Selain vonis hukuman mati, Herry Wirawan juga diharuskan membayar restitusi pada korbanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DOWNLOAD AYODANCE OFFLINE

Download dan Instal Game First Blood

Download Left 4 Dead 2 + Full Crack FIX !